Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.
Dia menambahkan tuntutan 12 tahun tersebut sudah dianggap cukup ringan meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membuka tabir kasus tersebut. Namun jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
"Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," pungkasnya.
Dia menambahkan tuntutan 12 tahun tersebut sudah dianggap cukup ringan meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membuka tabir kasus tersebut. Namun jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
"Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :