KPK Bakal Panggil Prasetyo Edi dan M Taufik soal Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:44 WIB
loading...
KPK Bakal Panggil Prasetyo Edi dan M Taufik soal Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
KPK bakal memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan mantan wakilnya M Taufik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan mantan wakilnya M Taufik dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Prasetyo Edi dan M Taufik berpeluang dipanggil karena sebelumnya lembaga antirasuah sempat menggeledah ruang kerja keduanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.

"Yang jelas siapa pun akan kami panggil sebagai saksi untuk kebutuhan nanti. Menerangkan perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal peluang pemeriksaan Prasetyo Edi maupun Taufik, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya, KPK menggeledah enam ruangan di DPRD DKI Jakarta pada Selasa 17 Januari 2023 malam. Enam ruangan yang digeledah di antaranya, ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ali mengakui salah satu ruangan yang digeledah tersebut merupakan ruang kerja Prasetyo Edi.

"Iya lantai 10 dan teman-teman juga tahu di sana kan ada lantai 10, tadi saya sebutkan juga termasuk di lantai 2. Termasuk Ketua DPRD, Prasetyo Edi," ungkapnya.

Dari enam ruangan yang digeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3538 seconds (0.1#10.140)