KPK Hentikan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan laporan dugaan upaya suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan karena tidak ada bukti pendukung atas laporan tersebut.

"Kami sudah kerjakan laporan itu ya, bahkan kami juga langsung melakukan klarifikasi kan terhadap LPSK, sudah kami sampaikan di bulan Agustus yang lalu, tetapi kemudian kan tidak menemukan terkait data-data informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Karena tidak menemukan data dan informasi pendukung, KPK menghentikan proses laporan upaya dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK. Sebab, untuk meningkatkan proses laporan ke tahap penyelidikan, KPK harus menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.



Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Yang pertama apakah itu ada tindak pidana atau tidak, kan begitu, baru kemudian berikutnya apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu, sehingga sudah selesai ya," katanya.

Ali menjelaskan, laporan dugaan suap Ferdy Sambo ke LPSK yang diterima KPK sangat minim data dan informasi. Terlebih, belum adanya bukti penerimaan ataupun pemberian suap dalam laporan tersebut. "Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apa pun amplop isinya tidak tahu," kata Ali.

Untuk diketahui, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK) melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK. Berdasarkan informasi yang dikantongi TAMPAK, Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya.

Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2022.

Dibeberkan Robert, upaya penyuapan terjadi ketika petugas LPSK mendatangi kantor Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Upaya penyuapan diduga berkaitan dengan permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E.

"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More