Ini Alasan JPU Menuntut Putri, Kuat, dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:43 WIB
Hal yang sama juga dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf berada di lokasi pembunuhan tapi tidak melakukan apa pun. "Dia tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut, jadi 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Chandrawathi sudah tepat," katanya.

Meski begitu, 8 tahun penjara hanya merupakan permohonan penuntut. Putusan secara keseluruhan berada di tangan majelis hakim.

"Hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut," katanya.

Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!