Terjerat Kondisi, Anggota DPR Maklumi Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:11 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Alasan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dimaklumi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil pemerintah dalam rangka melindungi perekonomian negara yang masih dalam tahap pemulihan. Kemudian dari sisi geopolitik sedang tidak menguntungkan akibat perang Rusia dan Ukraina yang telah berdampak luar terhadap perekonomian dunia.



Belum lagi, pada 2023 dunia tidak terkecuali Indonesia dibayangi ancaman-ancaman resesi, inflasi, dan suku bunga yang tidak mudah diprediksi. Selain itu, ancaman kelangkaan pangan global juga bisa berdampak ke Tanah Air.

Baca juga: DPR Nilai Pemerintah Perlu Jelaskan Alasan Mendesak Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!