Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:59 WIB
"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU Perlindungan Saksi Korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.

Maka itu, kata dia, LPSK mengharapkan agar dalam vonisnya nanti Majelis Hakim bisa lebih adil dalam memutus perkara Bharada E. Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E.

"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!