Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Bharada E, yakni kooperatif dalam membongkar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, diterimanya maaf dari keluarga Brigadir J atas apa yang telah dilakukan oleh Bharada E. “Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," katanya.
Baca juga: Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, diterimanya maaf dari keluarga Brigadir J atas apa yang telah dilakukan oleh Bharada E. “Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," katanya.
Baca juga: Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama
Lihat Juga :