Mantan Dirjen Kementan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Korupsi Pupuk
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:07 WIB
Untuk diketahui, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
Hasanuddin Ibrahim dinyatakan telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.
Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.
Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
Hasanuddin Ibrahim dinyatakan telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.
Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.
Lihat Juga :