KPK Perkirakan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jaktim oleh Perumda Sarana Jaya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang , Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya. Segelintir orang diduga diuntungkan dalam perkara ini.
"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
KPK mengaku telah mengantongi kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan penyidikan perkara ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
KPK mengaku telah mengantongi kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan penyidikan perkara ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," kata Ali.
Lihat Juga :