Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:04 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Penambahan masa jabatan kades mempertimbangkan hubungan antarwarga desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya.

Abdul Halim menuturkan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia usulkan sejak Mei 2022. Usulan itu ia sampaikan di hadapan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.



"Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa tapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata Abdul Halim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Pada kesempatan lain, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Contohnya ketika meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali. Dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!