Percepat Pengesahan RUU PPRT, Presiden Perintahkan Menkumham dan Menaker Koordinasi dengan DPR

Rabu, 18 Januari 2023 - 11:22 WIB
Aktivis dari Aliansi Indonesia Beragam meminta RUU PRT segera disahkan. Aksi damai dilakukan di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).

Jokowi mengatakan bahwa dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. "Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi.





Menurut Jokowi, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. "RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap dengan DPR dapat segera mengesahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga. "Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More