KPK Tahan Petinggi Antam Dodi Martimbang Terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:02 WIB
Keputusan Dodi memilih Loco Montrado tersebut diklaim tanpa melapor kepada Direksi PT Aneka Tambang. Dodi diduga juga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

"Ketika dilakukan audit internal di PT AT Tbk, ditemukan adanya kekurangan lengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk," ujar Alexander Marwata.

Perbuatan tersangka Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan. "Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!