Pihak Brigadir J Harap Hakim Berani Vonis Maksimal Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:36 WIB
JPU menuntut hukuman seumur hidup Ferdy Sambo. Hal ini pun direspons kubu Brigadir J, yang berharap hakim bisa berani vonis maksimal Ferdy Sambo. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo . Hal ini pun direspons kubu Brigadir J yang berharap hakim bisa berani vonis maksimal Ferdy Sambo .

"Keluarga berharap kepada majelis hakim ya, nanti ya yang memeriksa perkara ini untuk dapat lebih berani lagi dalam mengambil keputusan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Selasa (17/1/2023).

Menurut Martin, dia mewakili keluarga Brigadir J sejatinya telah mengharapkan agar Jaksa bakal menuntut Ferdy Sambo dengan pidana maksimal atau pidana mati.

Pasalnya, terdapat fakta di persidangan yang menyuguhkan bukti adanya aktor intelektual dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hanya saja Jaksa malah menuntut pidana seumur hidup.

Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup



Maka itu kata dia, keluarga Brigadir J hanya bisa berharap pada majelis hakim agar nantinya Ferdy Sambo bakal divonis dengan hukuman mati. Perbuatan Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J itu dinilai sudah sangat kelewatan atau berlebihan dalam hal pelanggaran hukum.

"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.

Dia menambahkan, Jaksa diberikan hak juga kesempatan untuk membuktikan dan memberatkan terdakwa, begitu juga sebaliknya, tim pengacara terdakwa yang juga diberikan hak serta kesempatan membela.

Namun, diyakininya sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP.

"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, enggak ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan, apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More