Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan ITE
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:20 WIB
Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
(abd)
Lihat Juga :