Ngefans, Seorang Perempuan Ingin Peluk Ferdy Sambo saat Masuk Ruang Sidang
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:14 WIB
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya tiba-tiba berusaha memeluk Ferdy Sambo saat sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan dimulai. Waktu itu, Ferdy Sambo akan masuk ke dalam ruang sidang.
Awalanya Ferdy Sambo melepas rompi tahanan sebelum masuk ruangan sidang. Setelah itu, ia melenggang masuk. Baru satu langkah, seorang perempuan paruh baya berjilbab warna hitam menarik tangan Sambo seperti ingin memeluk.
Kejadian itu membuat Sambo kaget. Petugas keamanan langsung melepas tangan dan menghadang perempuan itu. Selepas itu, Sambo kembali berjalan ke dalam ruangan menuju kursi terdakwa.
Sementara itu, seorang perempuan itu langsung diminta keluar oleh petugas keamanan. Hanya, perempuan itu tetap bersikeras ingin menyaksikan sidang tuntutan dari dalam ruangan. "Ah nggak mau (keluar ruang persidangan)," tutur perempuan tersebut.
Namun, perempuan itu lalu menuruti. Ia keluar ruang sidang setelah petugas keamanan menegurnya. Sebelum mengeluarkan ruang sidang, perempuan itu pun menyemangati Sambo. "Pak Sambo, Pak Sambo, semangat Pak. Bapak semangat," tandas perempuan itu.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan, Selasa (17/1/2023) hari ini. Sidang tuntutan digelar setelah Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu. Majelis hakim pun memberikan waktu bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi dilatari klaim Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo.
Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awalanya Ferdy Sambo melepas rompi tahanan sebelum masuk ruangan sidang. Setelah itu, ia melenggang masuk. Baru satu langkah, seorang perempuan paruh baya berjilbab warna hitam menarik tangan Sambo seperti ingin memeluk.
Kejadian itu membuat Sambo kaget. Petugas keamanan langsung melepas tangan dan menghadang perempuan itu. Selepas itu, Sambo kembali berjalan ke dalam ruangan menuju kursi terdakwa.
Sementara itu, seorang perempuan itu langsung diminta keluar oleh petugas keamanan. Hanya, perempuan itu tetap bersikeras ingin menyaksikan sidang tuntutan dari dalam ruangan. "Ah nggak mau (keluar ruang persidangan)," tutur perempuan tersebut.
Namun, perempuan itu lalu menuruti. Ia keluar ruang sidang setelah petugas keamanan menegurnya. Sebelum mengeluarkan ruang sidang, perempuan itu pun menyemangati Sambo. "Pak Sambo, Pak Sambo, semangat Pak. Bapak semangat," tandas perempuan itu.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan, Selasa (17/1/2023) hari ini. Sidang tuntutan digelar setelah Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu. Majelis hakim pun memberikan waktu bagi jaksa untuk menyusun surat tuntutan Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi dilatari klaim Putri telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo.
Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Ia merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(abd)
tulis komentar anda