KPK Buka Peluang Telusuri Penggunaan Dana Otsus Papua

Selasa, 17 Januari 2023 - 07:43 WIB
"Pasal-pasal lain, tentu tidak hanya Pasal 5 dan Pasal 12B. Kemungkinan-kemungkinan penerapan-penerapan pasal-pasal lain, apakah pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3, ataupun pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, terus saat ini masih kami terus kumpulkan, kami terus kembangkan," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka sebagai tersangka suap.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.

Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More