Seleksi Petugas Haji 2023 Diperpanjang hingga 20 Januari, Berikut Petunjuknya

Senin, 16 Januari 2023 - 21:42 WIB
Sebelumnya, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," ujarnya dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (16/1/2023).

Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota setempat.

Kemudian bagi peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi. Hasilnya akan diumumkan melalui website resmi Kemenag.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!