Jokowi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 13 Juli 2020 - 20:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merumuskan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19 . Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa sanksi ini diberlakukan melihat rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," katanya saat berbincang dengan media di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan, ketidakpatuhan terlihat dari masih adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker. "Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30%. Yang 70% enggak pakai masker. Gimana tingkat positifnya enggak tinggi," ungkapnya. ( ).
Terkait bentuk sanksi, Jokowi mengaku saat ini masih dibicarakan. Namun, dia membuka kemungkinan dalam bentuk denda maupun kerja sosial. "Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan). Tapi masih dalam pembahasan. Memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," pungkasnya.
"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," katanya saat berbincang dengan media di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan, ketidakpatuhan terlihat dari masih adanya masyarakat yang tidak mengenakan masker. "Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30%. Yang 70% enggak pakai masker. Gimana tingkat positifnya enggak tinggi," ungkapnya. ( ).
Terkait bentuk sanksi, Jokowi mengaku saat ini masih dibicarakan. Namun, dia membuka kemungkinan dalam bentuk denda maupun kerja sosial. "Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan). Tapi masih dalam pembahasan. Memang kalau diberikan itu menurut kita semua akan berbeda," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda