JPU Yakini Kuat Ma'ruf Tutup Pintu dan Jendela untuk Redam Suara Tembakan
Senin, 16 Januari 2023 - 13:14 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat dituntut 8 tahun penjara. FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam kasus ini. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut JPU, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon meski saat itu kondisi masih terang. Menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir. Tindakan Kuat Ma'ruf, kata JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut JPU, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon meski saat itu kondisi masih terang. Menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir. Tindakan Kuat Ma'ruf, kata JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Lihat Juga :