Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Gelengkan Kepala saat Dengarkan Tuntutan Jaksa

Senin, 16 Januari 2023 - 13:12 WIB
Kuat Ma'ruf tertunduk lesu saat dengarkan tuntutan JPU. Foto/Tangkapan layar

Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini JPU melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," jelas JPU.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!