Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga Nonstruktural

Senin, 13 Juli 2020 - 19:36 WIB
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.

“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detil urgensinya dulu,” ungkapnya.

Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia mengatakan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Jokowi.

“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya.

Ditanyakan apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurut dia, perampingan lembaga mesti dilakukan bahkan seharusnya sebelum pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis covid-19. “Perampingan kelembagaan/ komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan Covid-19. Kan penjabaran dari visi misi Presiden, yaitu reformasi birokrasi. Yang saya sebagai MenPANRB untuk menjabarkannya,” tuturnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More