KPK Terjunkan Tim Dokter Pantau Kesehatan Lukas Enembe di Rutan

Minggu, 15 Januari 2023 - 16:27 WIB
KPK menerjunkan tim dokter untuk selalu memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) selama dilakukan penahanan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim dokter untuk selalu memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE ) selama dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan Lukas memperoleh hak-haknya meskipun berstatus tahanan.

"Hak-hak tersangka kami penuhi sepanjang sesuai aturan perundang-undangan, memungkinkan hak-hak tersangka harus diberikan. Termasuk menjunjung tinggi HAM dan asas praduga tak bersalah, kesehatan juga selama ini terus dipantau dokter KPK karena KPK punya dokter khusus memantau tahanan di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (15/1/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.





Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More