Urgensi Perppu Cipta Kerja Akan Jadi Pertimbangan DPR

Jum'at, 13 Januari 2023 - 20:25 WIB
Gedung Kura-kura atau Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) DPR bakal membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Urgensi penerbitan Perppu Cipta Kerja bakal menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak. Anggota Baleg DPR Christina Aryani menuturkan bahwa Baleg sampai saat ini belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Cipta Kerja. Politikus Partai Golkar ini memastikan Baleg DPR bakal mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu Cipta Kerja dalam masa sidang ini.



"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Pro Kepentingan Pekerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!