Pengamat Puji Relasi Kuat Jokowi dan PDIP dalam Perayaan HUT ke-50

Jum'at, 13 Januari 2023 - 17:57 WIB
Selanjutnya menurut Agus, prosedur teknis Pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur tentang syarat pencalonan.

Adapun syarat pencalonan antara lain, menegaskan capres diusulkan dalam satu pasangan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki visi yang sama. Koalisi dilakukan agar dapat memenuhi persyaratan ambang batas syarat pencalonan atau Presidential Threshold (PT) 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca juga: Membaca Sikap Megawati Tak Umumkan Capres 2024 di HUT ke-50 PDIP

Penentuan capres ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme parpol atau koalisi parpol. Parpol pengusung dengan parpol pendukung berhak melakukan kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat tertulis ditandatangai oleh pimpinan parpol di atas meterai yang cukup dan diserahkan kepada KPU. “Jika tak terpenuhi maka seseorang tak dapat mencalonkan diri sebagai capres,” imbuh Agus.

Agus menjelaskan, berdasarkan Putusan MK No. 007/ PUU-II/2004, ada pembedaan antara hak konstitusional warga negara dengan hak konstitusional partai politik. Di mana untuk menjadi capres adalah hak setiap warga negara namun hak tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan sendiri, melainkan harus melalui pencalonan oleh Parpol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!