AHY Soroti Aturan yang Berpeluang Jadi Pasal Karet di KUHP
Kamis, 12 Januari 2023 - 16:08 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AHY menilai dalam KUHP, ada sejumlah pasal karet yang dapat mengancam demokrasi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan AHY usai pelaksanaan rapat pleno kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua jam tadi, kami juga membahas tiga isu utama yang menjadi perhatian luas publik akhir-akhir ini, karena sangat erat kaitannya dengan hajat dan harapan rakyat," ujar AHY.
Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Pertama kata AHY terkait kontroversi revisi KUHP. AHY menilai, tujuan dari amendemen KUHP adalah agar semua pihak bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia.
AHY mengakui, KUHP lama yang dipakai pemerintah selama ini sudah berusia lebih dari 100 tahun dan merujuk ke hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat disebut AHY, memberikan catatan kritis pada proses amendemennya.
"Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi pasal karet," ungkap AHY.
Ia memberikan contoh pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk 'menggebuk' lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tegas AHY.
Hal tersebut disampaikan AHY usai pelaksanaan rapat pleno kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Dalam rapat pleno yang berlangsung selama dua jam tadi, kami juga membahas tiga isu utama yang menjadi perhatian luas publik akhir-akhir ini, karena sangat erat kaitannya dengan hajat dan harapan rakyat," ujar AHY.
Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Pertama kata AHY terkait kontroversi revisi KUHP. AHY menilai, tujuan dari amendemen KUHP adalah agar semua pihak bisa merumuskan norma hukum pidana, yang memiliki akar kuat dari karakter budaya, ideologi, dan nilai-nilai demokrasi yang cocok dengan masyarakat Indonesia.
AHY mengakui, KUHP lama yang dipakai pemerintah selama ini sudah berusia lebih dari 100 tahun dan merujuk ke hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat disebut AHY, memberikan catatan kritis pada proses amendemennya.
"Khususnya, terkait aturan yang berpeluang menjadi pasal karet," ungkap AHY.
Ia memberikan contoh pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden; kemudian pasal yang mengancam kebebasan pers dengan pasal pidana; hingga pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa.
"Jangan sampai, pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan, untuk 'menggebuk' lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri," tegas AHY.
tulis komentar anda