Mengaku sebagai Keluarga Lukas Enembe, Ketua DPRD Tolikara Akan Dipanggil KPK

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:45 WIB
Ali menegaskan, penyidik bakal terus menggali informasi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas. Atas dasar itu, ia memastikan siapa pun akan dipanggil guna mengusut kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan, siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Ali.

Dalam proses Lukas, Ali menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengatakan, pihaknya bakal memperhatikan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Pada perkaranya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!