5 Fakta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Baru Saja Ditangkap KPK

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:05 WIB
Lukas Enembe tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat. Foto DOK ist
JAKARTA - Lukas Enembe tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat, setelah dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (10/01/2023). Sebelumnya, Gubernur Papua ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2022 lalu.

Pasca penangkapan tersebut, Lukas Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk nantinya mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Baca juga : Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Rumahnya di Jayapura Seluas 1 Hektare



Berikut sejumlah fakta dari Lukas Enembe, Gubernur Papua yang baru saja ditangkap KPK.

1. Gubernur Papua 2 Periode

Lukas Enembe saat ini masih berstatus sebagai Gubernur Papua. Dalam riwayatnya, pria kelahiran 27 Juli 1967 ini telah memimpin Papua selama dua periode berjalan.

Pertama, dia bersama pasangannya Klemen Tinal berhasil terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2013-2018. Saat itu, mereka mengalahkan sejumlah pasangan lain yang turut mengikuti Pilgub Papua 2013.

Setelahnya, Lukas Enembe kembali terpilih sebagai Gubernur Papua untuk periode 2018-2023. Mengutip Antara, Rabu (11/01/2023), Enembe bersama wakilnya Klemen Tinal memenangkan Pilkada 2018 pada 27 Juli 2018.

Hal tersebut menjadikan keduanya sebagai pemimpin Provinsi Papua untuk periode kedua secara berturut-turut, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More