Laporkan Dugaan Kecurangan KPU, Besok Koalisi Masyarakat Sipil Temui DPR

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:54 WIB
Kurnia, mewakili koalisinya, juga menyebut keterlibatan anggota KPU RI, yakni Idham Holik, diduga sebagai oknum pimpinan yang memiliki andil dalam intimidasi terhadap penyelenggara pemilu daerah.

"Bukti adanya intimidasi langsung dari jajaran petinggi KPU RI kepada penyelenggara pemilu pun sempat dikabarkan melalui sejumlah kanal pemberitaan. Dalam dua video yang beredar di tengah masyarakat, bahkan nama petinggi KPU RI sempat disebut saat mengeluarkan kalimat tak pantas dengan nuansa intimidatif kepada jajaran penyelenggara pemilu daerah," ujarnya.

Maka dari itu, Kurnia mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih turut mendesak Komisi II DPR RI menggunakan Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, lanjut Kurnia, berdasarkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fungsi DPR RI juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberitahukan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik kepada Komisi II DPR RI," terang Kurnia.

"Regulasi itu memberikan ruang kepada DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU RI jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partai politik," lanjut Kurnia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!