Pilot WNI Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal, Polri Kirim 8 Personel ke Filipina
Selasa, 10 Januari 2023 - 18:41 WIB
Polri mengirimkan delapan personel ke Filipina untuk menangani kasus WNI yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri mengirimkan delapan personel ke Filipina untuk menangani kasus WNI yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. WNI tersebut diketahui bernama Anton Gobay.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan delapan personel polisi yang dikirim ke Filipina itu terdiri dari lintas unit
"Polri dalam hal ini telah menyiapkan dan telah mengirimkan 8 personel yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) di bawah koordinasi Divhubinter," kata Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: 2 Tersangka Penyelundupan Senjata Api Diserahkan Polisi ke Kejari Jayawijaya
Ramadhan menyampaikan, delapan personel itu akan menuju Kota Manila guna berkoordinasi dengan otoritas terkait. Tujuannya, untuk menyelesaikan kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca juga: Bawa Senapan Laras Panjang dan Puluhan Amunisi Aktif, Warga Sorong Datangi Markas Kodim
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan delapan personel polisi yang dikirim ke Filipina itu terdiri dari lintas unit
"Polri dalam hal ini telah menyiapkan dan telah mengirimkan 8 personel yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) di bawah koordinasi Divhubinter," kata Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: 2 Tersangka Penyelundupan Senjata Api Diserahkan Polisi ke Kejari Jayawijaya
Ramadhan menyampaikan, delapan personel itu akan menuju Kota Manila guna berkoordinasi dengan otoritas terkait. Tujuannya, untuk menyelesaikan kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca juga: Bawa Senapan Laras Panjang dan Puluhan Amunisi Aktif, Warga Sorong Datangi Markas Kodim
Lihat Juga :