Gelar Sosialisasi KUHP, FH USU dan Mahupiki Buka Ruang Diskusi

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:33 WIB
"Melalui KUHP baru dalam UU No 1/2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.

KUHP sendiri mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama 3 tahun ini harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi, dan persepsi," lanjutnya.

Dalam acara sosialisasi, para peserta merespons positif kegiatan tersebut. "Respons para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.

Mengenai strategi ke depan, Mahmul mengusulkan selain sosialisasi seperti ini dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT). Tujuannya banyak ahli dan praktisi serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam. "Agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!