Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Jum'at, 06 Januari 2023 - 14:28 WIB
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019)," sambungnya.
Lembaga Antirasuah itu juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji, di antaranya terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. "Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang jamaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang," ujar Firli.
Pembiayaan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost.
Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk menyubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan hingga akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Menurut KPK, dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan BPIH tersebut, indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya atau lebih dari 50 persen.
Dia meminta permasalahan tersebut segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Indirect cost, yang berasal dari dana manfaat akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. "Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027," tuturnya.
Lembaga Antirasuah itu juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji, di antaranya terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. "Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang jamaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang," ujar Firli.
Pembiayaan penyelenggaran ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost.
Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk menyubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan hingga akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Menurut KPK, dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan BPIH tersebut, indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya atau lebih dari 50 persen.
Dia meminta permasalahan tersebut segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Indirect cost, yang berasal dari dana manfaat akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. "Jika kondisi ini terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada tahun 2026-2027," tuturnya.
Lihat Juga :