Jaksa Didesak Laksanakan Perintah MA Kembalikan Aset First Travel kepada Korban

Jum'at, 06 Januari 2023 - 10:30 WIB
Jaksa didesak segera mengembalikan aset First Travel yang disita kepada jamaah yang menjadi korban. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Lawyer Street meminta kejaksaan segera mengembalikan barang rampasan milik jamaah First Travel pada perkara penipuan dan pencucian uang. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengambulkan Peninjauan Kembali (PK) nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang diajukan para jamaah.

"Barang sitaan berupa aset First Travel agar segera dikembalikan kepada korban penipuan secara profesional dan transparan," ujar Sumadi Atmadja, anggota tim advokasi korban dari LBH Lawyer Street, Jumat, (6/1/2023).

Dia mengapresiasi putusan MA yang memerintahkan agar barang sitaan dalam perkara ini yang sebelumnya dirampas untuk negara dikembalikan kepada korban. "Putusan PK tersebut sudah sesuai dengan Pasal 46 ayat 2 KUHAP," jelasnya.

PK yang diajukan oleh 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis.Diketahui, sebanyak 63 ribu calon jamaah haji dan umrah first travel dan terdakwa Andika Surachman mengajukan PK lantaran asetnya disita negara.

Dalam PK, mereka meminta agar aset tersebut dikembalikan. "Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis, (5/1/2023).



PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More