Dekan FH Universitas Riau: Proposional Terbuka Mengarah ke Sistem Politik Liberal

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:22 WIB
"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” tambahnya.

Dalam kondisi yang demikian, sistem politik Indonesia semakin mengarah ke arah liberal pasar bebas, yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Inilah yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu bergeser.

"Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ tersebut hanya akan menempatkan Partai Politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para Oligarki karena bisa ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.

Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun menurutnya, mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan Pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.

“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!