MAKI Desak Menkominfo Diperiksa, Ini Kata Kejagung

Kamis, 05 Januari 2023 - 14:05 WIB
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung untuk memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate. Menurut dia, keterangan Jhonny dapat membongkar kasus korupsi tersebut lantaran politikus Partai Nasdem ini mengetahui semua proses pengadaan BTS tersebut.

"Jadi ya perlu juga kalau istilahnya dimintai keterangan sebagai saksi siapapun termasuk (Jhonny G Plate) Kominfo ya layak dimintai keterangan untuk menjelaskan proses ini bagaimana direncanakan, kemudian dianggarkan, dilaksanakan tender, evaluasi pengawasnya juga di kominfo," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020 YS.

Ketiga tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!