Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Rabu, 04 Januari 2023 - 22:55 WIB
Sedangkan tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
“Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ungkapnya.
Ketut mengungkapkan tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan terkait tempat tinggal tersangka untuk memperkuat penyidikan. Ketiga tersangka itu pun kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Januari 2023.
“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
“Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ungkapnya.
Ketut mengungkapkan tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan terkait tempat tinggal tersangka untuk memperkuat penyidikan. Ketiga tersangka itu pun kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Januari 2023.
(rca)
Lihat Juga :