Ini Peran 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo
Rabu, 04 Januari 2023 - 22:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 - 2022. Ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing hingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Adapun tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Sedangkan tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
“Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ungkapnya.
Ketut mengungkapkan tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan terkait tempat tinggal tersangka untuk memperkuat penyidikan. Ketiga tersangka itu pun kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Januari 2023.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Adapun tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa. Hal itu dilakukan agar menutup calon peserta lain, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga
Sedangkan tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
“Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” ungkapnya.
Ketut mengungkapkan tim penyidik masih melakukan upaya penggeledahan terkait tempat tinggal tersangka untuk memperkuat penyidikan. Ketiga tersangka itu pun kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Januari 2023.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(rca)
tulis komentar anda