Kecewa Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor, JPU Pertimbangkan Banding

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:14 WIB
Sidang putusan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada 5 terdakwa kasus korupsi ekspor minyak mentah sawit dan turunannya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memberikan vonis 1 dan 3 tahun penjara kepada lima terdakwa.

"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetep menghormati," kata JPU Muhammad usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).



Menurut Muhammad, masih ada upaya hukum dalam merespons vonis itu yakni dengan cara banding. Hanya, langkah itu perlu didiskusikan dengan atasannya.

Baca juga: Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!