Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Rabu, 04 Januari 2023 - 17:04 WIB
Keempat, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Kelima, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Keenam, terdakwa tidak merasa bersalah apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan ribuan korban trauma. Padahal perbuatan terdakwa dengan kawan - kawannya hanyalah untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, kemudian dialiri ke perusahaan - perusahaan cangkang yang seluruhnya dikontrol oleh terdakwa.
"Dan terakhir dana-dana tersebut dialiri kembali ke perusahaan-perusahaan pribadi terdakwa untuk membeli dan menimbun berbagai aset-aset diberbagai daerah di Indonesia termasuk yang berada di luar negeri juga untuk kepentingan pribadinya. Sementara, terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," lanjutnya.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Keenam, terdakwa tidak merasa bersalah apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan.
Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan ribuan korban trauma. Padahal perbuatan terdakwa dengan kawan - kawannya hanyalah untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, kemudian dialiri ke perusahaan - perusahaan cangkang yang seluruhnya dikontrol oleh terdakwa.
"Dan terakhir dana-dana tersebut dialiri kembali ke perusahaan-perusahaan pribadi terdakwa untuk membeli dan menimbun berbagai aset-aset diberbagai daerah di Indonesia termasuk yang berada di luar negeri juga untuk kepentingan pribadinya. Sementara, terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," lanjutnya.
Lihat Juga :