KPK Panggil Syarief Hasan terkait Duggaan Korupsi Dana Koperasi
Rabu, 04 Januari 2023 - 11:37 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan hari ini. Politikus Demokrat tersebut bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Prof Dr. H Syariefuddin Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Syarief Hasan. Namun, Syarief bakal diperiksa dalam kaitannya ketika ia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009 sampai 2014. Selain Syarief, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Endang Suhendar.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.
Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Prof Dr. H Syariefuddin Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Syarief Hasan. Namun, Syarief bakal diperiksa dalam kaitannya ketika ia menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009 sampai 2014. Selain Syarief, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Endang Suhendar.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.
Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda