MA Berbenah Imbas Sejumlah Hakim dan Aparatur Kena Tangkap KPK
Selasa, 03 Januari 2023 - 11:48 WIB
"Ini juga untuk membangun sistem informasi pengawasan khusus MA untuk perkara HUM, PK dan kasasi," ucap Syarifuddin.
Lalu MA kata dia, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial (KY) melalui tim penghubung dari masing-masing lembaga untuk menetapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
"Badan pengawasan MA juga telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung," tuturnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat turut membantu apabila ada hakim yang diduga melanggar kode etik. Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada amar pengawasan MA.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh MA," ucap Syarifuddin.
Kemudian, MA juga telah membentuk tim pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.
"MA melalui tim development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik," jelasnya.
MA, lanjut Syarifuddin telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.
Lalu MA kata dia, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial (KY) melalui tim penghubung dari masing-masing lembaga untuk menetapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
"Badan pengawasan MA juga telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung," tuturnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat turut membantu apabila ada hakim yang diduga melanggar kode etik. Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada amar pengawasan MA.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh MA," ucap Syarifuddin.
Kemudian, MA juga telah membentuk tim pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.
"MA melalui tim development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik," jelasnya.
MA, lanjut Syarifuddin telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.
Lihat Juga :