PAN Soroti Aspek Kegentingan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Selasa, 03 Januari 2023 - 01:19 WIB
Aspek kegentingan penerbitan perppu Cipa Kerja dipertanyakan. Foto: MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan aspek kegentingan dalam penertiban Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat segenting apa situasi yang dihadapi sehingga perppu harus diterbitkan.
"Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh Daulay, Senin (2/1/2023).
Baca juga: AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif dan Partisipatif
Ia menyebutkan, karena yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.
"Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh Daulay, Senin (2/1/2023).
Baca juga: AHY Sebut Perppu Cipta Kerja Tidak Aspiratif dan Partisipatif
Ia menyebutkan, karena yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.
Lihat Juga :