Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026

Senin, 02 Januari 2023 - 21:38 WIB
Presiden Jokowi mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ). KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun mendatang yakni pada 2026.

KUHP yang disahkan Presiden Jokowi berisikan 37 Bab dan 624 Pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen yang beredar di masyarakat. Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut.





UU tersebut ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. UU KUHP diundangkan di Jakarta pada 2 Januari 2023 yang juga diketahui oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Salinan tersebut sesuai dengan aslinya dan telah diperiksa oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum Lydia Silvanna Djaman.

KUHP yang disahkan 2 Januari 2023 tersebut nantinya pada tiga tahun mendatang akan menggantikan UU KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda. Keberadaan UU KUHP juga akan menjadi acuan turunan dari sejumlah UU lainnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More