Soal Status Romahurmuziy, PPP: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Cabut Hak Politik Beliau

Senin, 02 Januari 2023 - 19:28 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik M. Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kembalinya mantan ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy ke dunia politik menjadi sorotan publik. Sorotan itu tak terlepas dari status Romy yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Kendati demikian, status tersebut tak membuat PPP kepemimpinan Muhammad Mardiono menjadikan alasan untuk tak menempatkan Romy sapaan akrab Romahurmuziy ke dalam kepengurusan partai. Saat ini, Romy ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan di partai berlambang Kakbah tersebut.

"Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu. Berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Senin (2/1/2023).





Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan, Romy boleh-boleh saja di tahun politik ini kembali terjun di dalam kepartaian. Bahkan, kata dia, jika Romy ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) pun masih diperbolehkan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.



"Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR. Apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Partai. Hal itu disampaikan Romy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Dalam postingan pribadi tersebut, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulisnya dikutip, Minggu, 1 Januari 2023.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More