Daftar Lengkap 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya
Sabtu, 31 Desember 2022 - 10:29 WIB
JAKARTA - Daftar lengkap 24 parpol peserta Pemilu 2024 ini penting untuk diketahui. Jumlah parpol bertambah setelah Partai Ummat dinyatakan lolos Pemilu 2024.
Partai Ummat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin,Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Pimpinan Majelis Syura Partai Ummat seperti Amien Rais dan MS Ka'ban juga hadir. Tak ketinggalan, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Dalam rapat tersebut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Pada 14 Desember 2022, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Sementara, di Sulut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. "Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Idham Holik.
Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024 pun dibacakan. Selain itu, menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat. Dengan demikian, partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Tangkapan layar YouTube KPU
Partai Ummat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin,Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat. Hadir pula Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Pimpinan Majelis Syura Partai Ummat seperti Amien Rais dan MS Ka'ban juga hadir. Tak ketinggalan, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Dalam rapat tersebut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Pada 14 Desember 2022, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Sementara, di Sulut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. "Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Idham Holik.
Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024 pun dibacakan. Selain itu, menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat. Dengan demikian, partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Tangkapan layar YouTube KPU
tulis komentar anda