Mendagri Sebut PPKM Bisa Diberlakukan Kembali

Jum'at, 30 Desember 2022 - 16:40 WIB
Pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19, meski saat ini telah dicabut oleh Presiden Jokowi. Hal ini ditegaskan Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19, meski saat ini telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, diberlakukannya kembali PPKM jika terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).



Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM untuk seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut usai melewati kajian selama 10 bulan lamanya.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More