Dugaan Penyelewengan Dana Bencana, Politikus PDIP Minta KPK Objektif

Kamis, 29 Desember 2022 - 18:13 WIB
KPK diminta objektif dalam menyikapi dugaan penyelewengan bantuan bagi korban bencana. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka (jilbab hitam). Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta objektif dalam menyikapi dugaan penyelewengan bantuan bagi korban bencana. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka.

"Tuduhan kepada Bupati Cianjur atas penyelewengan bantuan bencana apabila tanpa adanya bukti itu bisa menjadi politis. Jika tidak dihentikan, akan membuat recovery yang dilakukan Pemda Cianjur jadi lambat," kata Diah dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Politikus PDIP itu meminta kepada masyarakat untuk fokus dalam membantu korban bencana gempa Cianjur. Sebab masih ada masyarakat yang tinggal di tenda, akibat rumahnya rusak.



"Saya menyayangkan, apabila tuduhan itu tidak berdasar dan dapat menjadi isu politik di tengah proses penanganan bencana. Masyarakat sudah ingin kehidupan kembali berjalan normal," ujarnya.

"Untuk itu saya meminta semua pihak fokus membantu masyarakat korban bencana untuk segera memperoleh tempat tinggal, bekerja dan bersekolah," tambahnya.

Baca juga: KPK Ancam Hukuman Mati bagi Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur

Diah mengungkapkan, ada tiga jalur pendistribusian bantuan bencana alam. Pertama, diserahkan pemerintah pusat dikordinasikan oleh BNPB. Kedua, pendistribusian melalui pemerintah daerah. Dan terakhir, distribusi bantuan dilakukan oleh masyarakat langsung kepada korban.

"Kalau yang melalui pemda, itu diperiksa inspektorat daerah setiap minggunya. Bisa dicek, untuk saya agak aneh mendengar Bupati menjual selimut ke pasar rasanya tidak mungkin," tutupnya.

Sebelumnya KPK mengancam semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana bantuan bencana alam, termasuk bantuan untuk korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menilai, titik kerawanan korupsi dalam penyaluran bantuan bencana alam bisa terjadi di mana pun, terutama dalam bantuan yang disalurkan negara melalui pemerintah daerah.

Johanis menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan korupsi bantuan bencana alam, maka siap-siap untuk menerima vonis hukuman mati.

"Nah ketika uang ini tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut bisa berdampak pada hukuman mati," tegas Johanis di sela kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More