Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan
Rabu, 28 Desember 2022 - 07:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022). Rencananya, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E .
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Selain Richard kata Djuyamto, terrdapat sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini. Adapun agenda sidang keduanya yakni mendengarkan saksi meringankan.
"Ricky Rizal Wibowo (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf (agenda) saksi a de charge," terang Djuyamto.
Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Agenda) saksi A De Charge (meringankan terdakwa)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Selain Richard kata Djuyamto, terrdapat sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini. Adapun agenda sidang keduanya yakni mendengarkan saksi meringankan.
"Ricky Rizal Wibowo (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf (agenda) saksi a de charge," terang Djuyamto.
Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Hasil Investigasi
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(maf)
tulis komentar anda