Franz Magnis Suseno: Pemberi Perintah Punya Tanggung Jawab Lebih Besar Dibanding yang Diperintah
Senin, 26 Desember 2022 - 14:44 WIB
JAKARTA - Ahli Filsafat Moral dan Etika, Prof Franz Magnis Suseno menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Menurutnya, pemberi perintah memiliki tanggung jawab lebih besar dibandingkan orang yang menerima perintah.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginggung, ada seseorang melakukan kejahatan karena dalam keadaan bingung antara harus menjalankan perintah atau tidak. Selain itu, ada pula faktor relasi kuasa di antaranya, yang mana seseorang berpangkat Jenderal memberikan perintah pada seseorang berpangkat Brigadir.
Selain itu, kata Jaksa, ada kemungkinan si penerima perintah itu dalam kondisi tertekan meski pada akhirnya dia menyadari dan berusaha membantu tabir kejahatan itu terungkap. Jaksa lalu mempertanyakan, lebih berat mana tanggung jawabnya antara si pemberi perintah dengan yang mendapatkan perintah.
Franz Magnis Suseno lantas mengatakan, pemberi perintah itulah yang punya tanggung jawab besar. Namun, dia lebih dahulu memberikan contoh sebagaimana dalam kasus yang terjadi pada zaman Nazi di Jerman.
"Menurut saya jelas yang memberi perintah (yang punya tanggung jawab besar). Ini sesuatu yang saya bukan ahli, tapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi di Jerman, di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena diperintahkan," kata Magnis Suseno di persidangan, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, pada zaman Nazi, banyak orang melakukan perintah yang mungkin kala itu terancam bila tak melaksanakan. Bahkan, ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan dilatih untuk bertanggung jawab, sehingga dia ikut saja yang diperintahkan dengan selalu memperhatikan tekanan waktu.
Baca juga: Pendapat Romo Magnis Suseno soal Karakter Bharada E Secara Moral Etika
"Jadi menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu jauh lebih besar, malah kata-katanya yang diperintah itu, itu orang kecil, bisa melakukan karena dia juga tahu akibatnya buruk kalau tidak melakukannya," katanya.
Romo Magnis Suseno menambakan, meski sejatinya secara filsafat moral dan etika perintah jahat itu tak boleh dilakukan, tapi si pemberi perintah itulah yang punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan orang yang menerima perintah.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginggung, ada seseorang melakukan kejahatan karena dalam keadaan bingung antara harus menjalankan perintah atau tidak. Selain itu, ada pula faktor relasi kuasa di antaranya, yang mana seseorang berpangkat Jenderal memberikan perintah pada seseorang berpangkat Brigadir.
Selain itu, kata Jaksa, ada kemungkinan si penerima perintah itu dalam kondisi tertekan meski pada akhirnya dia menyadari dan berusaha membantu tabir kejahatan itu terungkap. Jaksa lalu mempertanyakan, lebih berat mana tanggung jawabnya antara si pemberi perintah dengan yang mendapatkan perintah.
Franz Magnis Suseno lantas mengatakan, pemberi perintah itulah yang punya tanggung jawab besar. Namun, dia lebih dahulu memberikan contoh sebagaimana dalam kasus yang terjadi pada zaman Nazi di Jerman.
"Menurut saya jelas yang memberi perintah (yang punya tanggung jawab besar). Ini sesuatu yang saya bukan ahli, tapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi di Jerman, di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena diperintahkan," kata Magnis Suseno di persidangan, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, pada zaman Nazi, banyak orang melakukan perintah yang mungkin kala itu terancam bila tak melaksanakan. Bahkan, ada satu budaya di mana orang sepertinya tidak dididik dan dilatih untuk bertanggung jawab, sehingga dia ikut saja yang diperintahkan dengan selalu memperhatikan tekanan waktu.
Baca juga: Pendapat Romo Magnis Suseno soal Karakter Bharada E Secara Moral Etika
"Jadi menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu jauh lebih besar, malah kata-katanya yang diperintah itu, itu orang kecil, bisa melakukan karena dia juga tahu akibatnya buruk kalau tidak melakukannya," katanya.
Romo Magnis Suseno menambakan, meski sejatinya secara filsafat moral dan etika perintah jahat itu tak boleh dilakukan, tapi si pemberi perintah itulah yang punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan orang yang menerima perintah.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda