IJTI Minta Cabut 10 Pasal di RKUHP yang Berpotensi Bungkam Pers

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:27 WIB
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa

4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong

5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti

6. Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap Pengadilan

7. Pasal 305 tentang Penghinaan terhadap Agama

8. Pasal 354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!