Bareskrim Segera Serahkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana KSP SB ke Kejagung

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bareskrim segera serahkan dua tersangka kasus penggelapan dana KSP SB ke Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Kedua tersangka itu adalah, IW dan DZ. "Kemudian akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (23/12/2022).



Nurul menjelaskan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU terkait tahap 1 pada hari Selasa 15 November 2022. Dalam hal ini, Nurul menyebut, pihak Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!